Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan aturan baru dalam program sertifikasi guru. Sejak dimulai pada tahun 2018, program sertifikasi guru dilaksanakan dengan melalui pola PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Jika dibandingkan dengan pola yang sebelumnya yaitu, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), program sertifikasi guru dengan pola PPG ini membutuhkan waktu yang lebih lama. Permen Nomor 19 tahun 2017 menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan telah memiliki kualifikasi S1/D-1V tetapi belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik dengan melalui PPG. Akan tetapi di tahun 2022 Guru yang diangkat dari tahun 2016 hingga 1 Januari 2019 juga memiliki hak untuk mengikuti seleksi PPG. Untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat, salah satu syaratnya adalah guru harus terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB. Guru bisa login di aplikasi SIM PKB kemudian ce
Memuat informasi seputar ASN, CPNS, PNS, Keguruan, Kependidikan, Materi Kuliah, IT, dan yang berhubungan dengan hal tersebut