Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam kegiatan belajar mengajar disekolah. Sertifikat ini diberikan kepada pendidik apabila dia telah lulus dalam kegiatan PPG (Program Profesi Guru) yang di selenggarakan LPTK yang telah ditentukan.
Sumber: Dokumen PribadiSertifikat pendidik (Serdik) dapat diperoleh melalui Program Profesi Guru (PPG) pra jabatan atau PPG dalam jabatan. Berikut ini perbedaan PPG Prajabatan dan PPG dalam jabatan
A. PPG Prajabatan
Program PPG Prajabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah menyandang gelar sarjana lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan. Program PPG prajabatan ini tidak memerlukan riwayat mengajar sebagai salah satu syaratnya. Program PGG Prajabatan ini diperuntukkan bagi anda yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Calon peserta PPG Prajabatan memiliki kualifikasi akademik sebagai berikut:
1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
6. Berusia maksimal 28 tahun dan belum menikah (bersedia tidak menikah sampai selesai studi PPG).
B. PPG dalam Jabatan
PPG dalam jabatan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru baik PNS ataupun Non PNS dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidikbagi guru dalam jabatan. Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai denganbulan Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintahdaerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan
Komentar
Posting Komentar