Pentingnya
Pengembangan diri (Diklat)
Pengembangan
diri guru merupakan suatuu proses penggalian potensi, bakat serta kepribadian
yang melekat pada diri seseorang untuk meningkatkan kompetensi dasar yang
dipersyaratkan bagi profesi guru. Guru yang melakukan pengembangan diri
tentunya akan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mutakhir serta
keterampilan yang sesuai dengan bidang keguruan. Sebagaimana kita ketahui
dikelas guru sebagai informasi utama sehingga penting bagi guru untuk melakukan
pendalaman informasi sesuai dengan perkembangan zaman.
Kegiatan pengembangan diri saat ini sangat diperlukan bagi seorang guru. Sebab saat ini ilmu pengetahuan terkait pembelajaran sangat berkempang begitu cepat sehingga memerlukan mental, motivasi diri serta metode pandang yang baik. Keikut sertaan dalam kegiatan pengembangan diri sangat berguna untuk peningkatan pengeatahuan, perilaku, serta karakter guru.
Hasil
dari kegiatan pengembangan diri tentunya harus mampu meningkatkan kompetensi
guru dalam hal pedagogik, kepribadian, profesional serta sosial. Peningkatan
kompetensi tersebut salah satunya dapat dilihat dari kegiatan pembelajaran yang
dilakukan guru tersebut di dalam kelas. Guru yang selalu mengembangkan dirinya
diharapkan mampu mengkondisikan kelas dengan baik. Kegiatan pembelajaran yang
berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
pemahaman siswa
Diklat Fungsional dan teknis bagian dari pengembangan diri
Berdasarkan buku 4 tentang “Pedoman dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya” yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tahun 2019, pengembangan diri merupakan sub unsur dari Pengembangan Keprofisian Berkelanjutan (PKB). Kenaikan pangkat guru harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Salah satunya dari sub unsur pengembangan diri. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Diklat dapat dilakukan dengan moda tatap muka, kombinasi tatap muka dan dalam jaringan atau moda dalam jaringan secara penuh.
Keikutsertaan guru dan guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:
1. Surat tugas kepala sekolah atau atasan langsung
2. Fotokopi sertifikat diklat
3. Laporan hasil Pelatihan
Sistematika Laporan Pengembangan diri
Setelah
melakukan kegiatan pengembangan diri dengan mengikuti diklat tentunnya guru
harus menyusun laporan pengembangan diri
1.
Bagian Awal:
Memuat
judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat,
di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat,
lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat,
surat persetujuan dari kepala Sekolahserta fotokopi sertifikat atau keterangan
daripelaksana diklat.
2.
Bagian Isi:
a. Tujuan dan alasan mengikuti
diklat/pengembangan diri dilakukan.
b. Deskripsi materi yang
diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan
peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
c. Tindak lanjut yang
akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri
berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
d. Dampak terhadap
peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
e.
Penutup
3. Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat
Sumber rujukan : Buku 4 “Pedoman dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya”. Kemendikbud. 2019
Contoh laporan dapat di
download disini
Komentar
Posting Komentar